MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap YMF, Rabu (13/9/2023) yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat tahun 2021 senilai Rp. 3 Milyar. Sebelumnya dikarenakan kondisi sakit tersangka dilakukan pembantaran (penahanan sementara) di RSAL Manokwari.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelum telah menetapkan YMF sebagai tersangka pada (16/8/2023) lalu. Namun belum dilakukan penahanan juga dikarenakan tersangka dalam keadaan sakit. Pertanggal (13/9/2023) YMF resmi jadi tahanan Lapas Perempuan kelas III Manokwari.
Dijelaskan oleh Kajati Papua Barat melalui Kasi Penerangan Hukum (penkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan bahwa YMF sempat dirawat sejak tanggal (5/9/2023) lalu, dan sudah di nyatakan sehat.

“YMF dirawat sejak pembantaran lalu, di RSAL dikarenakan dalam keadaan sakit. 8 hari dirawat dan dokter telah menyatakan sehat”, ujarnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat.
“Tersangka YMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari dari tanggal 13 September -24 September 2023, sambil tim penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan dan diteliti oleh tim JPU apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk diajukan ke persidangan,”tambahnya.
YMF merupakan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat periode 2018-2021. YMF pada tahun 2021 mengajukan proposal kepada Pemprov Papua Barat untuk mengadakan Kongres senilai 7 Milyar namun yang direalisasikan sebesar 3 Milyar. Dari dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya dan kongres yang direncanakan tidak terlaksana.
YMF dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan masa tahanan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Milyar. (ACM_2)






















