MANOKWARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat melalui tim Subdit III Tipidkor Polda Papua Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka YAY dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan KAWAL ke Kejati Papua Barat, Jumat lalu.
‘’Berkas perkara Kawal sudah dikirim Tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke Kejati Papua Barat pada 9 Desember 2022,’’ ujar Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam siaran persnya, Kamis (15/12/2022).
Menurut Dirkrimsus, tersangka berinsial YAY yang juga anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat tetap ditahan.
‘’Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap dua (2),’’ jelas Kombes Pol Romylus.
Sementara, terkait keterlibatan calon tersangka lain masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut.
‘’Bila ada, akan diinformasikan pada teman-teman media dan masyarakat,’’ tambah Dirkrimsus,”imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui YAY menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi hibah APBD untuk KAWAL pada tahun anggaran 2018-2019 bernilai 6.1 milliar rupiah.
Sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat ada kerugian negara sebesar Rp 4.3 milliar lebih atas laporan pertanggungjawaban fiktif dan markup.(Rls/ACM_2)