Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 1 Apr 2023 20:44 WIT

Ex Inspektur Papua Barat Tepis Penilaian Kinerja Tak Maksimal dari Pj. Gubernur Waterpauw


 Sugiyono, Mantan Inspektur Papua Barat Perbesar

Sugiyono, Mantan Inspektur Papua Barat

MANOKWARI – Pernyataan Pj. Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw yang menilai kinerja Sugiyono sebagai Inspektur Papua Barat kurang maksimal, sehingga diberhentikan sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat tertanggal 31 Maret 2023, langsung ditepis oleh Sugiyono.

Dalam jumpa pers bersama wartawan, Sabtu (1/4/2023) Sugiyono mengatakan memang pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dilakukan dalam Pemerintahan, namun dirinya merasa dedikasi dan pengabdiannya sebagai ASN khususnya sebagai Inspektur Papua Barat selama 6 tahun belakangan ini tidak dihargai. Pasalnya menurut Sugiyono pemberhentian dirinya sebagai Inspektur dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau cacat hukum. Sebab jika dikatakan berdasarkan evaluasi kinerja, dirinya sama sekali tidak menerima hasil evaluasi yang buruk. Bahkan menurut Sugiyono, penilaian kinerja Inspektorat di tingkat Provinsi juga harus didasari evaluasi Inpektorat Jenderal yang berada di Pusat.

Lanjut, Sugiyono menjabarkan jika dalam perundang-undangan dijabarkan bahwa kinerja ASN telah diatur dalam PP No. 30 tahun 2019, dimana apabila dari hasil evaluasi kinerja terdapat hasil yang kurang baik, maka pejabat yang bersangkutan dapat diberi waktu selama 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila dalam evaluasi berikut tidak terdapat perubahan kinerja yang lebih baik maka dapat diganti atau diberhentikan.

Selain itu berdasakan aturan PP No.11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP No.17 tahun 2020 menyatakan jika masa pensiun pejabat eselon II berakhir diusia 60 tahun, dan 15 hari sebelum pemberhentian harus dilakukan pengisian data-data sesuai peraturan BKN No.2 tahun 2018. Namun prosedur itu tidak dilakukan.

” Aturan-aturan dalam pemberhentian pejabat itu tidak dilakukan sesuai prosedur sehingga SK pemberhentian itu Saya katakan cacat hukum, terlebih berlaku di tanggal yang sama dan itu tidak bisa dilakukan” ujarnya.

Sugiyono yang baru akan memasuki purna tugas di tahun 2024 mendatang, mempertanyakan transparansi hasil evaluasi yang digadang- gadang menjadi acuan pergantian dan pemberhentian pejabat eselon II di lingkup Pemprov Papua Barat, sebab hal itu sama sekali tidak dilakukan. Bahkan menurutnya ada pejabat yang tidak mengikuti evaluasi jabatan namun dilantik dalam pergantian jabatan tersebut.

” Kalau hasil evalusi dipakai sebagai dasar, sekarang nilainya mana, dan mereka yang tidak ikut evaluasi juga dilantik. Kenapa ? Ada apa ? ,” ucap Sugiyono.

Melawan Lupa Atas Prestasinya

Dalam tugasnya sebagai aparat pengawas intern pemerintah (APIP) Sugiyono diketahui turut andil dalam pencapaian raihan opini laporan pertanggungjawaban keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 kali, setelah sebelumnya selalu menyandang opini Disclaimer selama 10 tahun.

” Sebelum provinsi mendapat opini WTP, kami yang pertama kali menggali itu dan gencar lakukan tindak lanjut BPK sehingga akhirnya dapat opink WTP sampai ke delapan kali sekarang ini,” terangnya.

Bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai Sekertaris Inspektorat Papua Barat pada kepemimpinan Gubernur Abraham Atururi, Sugiyono juga menginisiasi pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), guna mencegah tindak pidana korupsi di lingkup Pemprov Papua Barat. Atas pembentukan TPTGR tersebut, Papua Barat mendapat apresiasi dari BPK RI, karena memudahkan dalam pengembaliam kerugian negara.

” BPK apresiasi sekali sudah bentuk TPTGR yang artinya bukan hanya SK saja tapi pelaksanaan sidangnya benar-benar setiap minggu kami lakukan begitu juga majelis kode etiknya” tuturnya.

Selain itu, dibawah kepemimpinanya sebagai Inspektur, Papua Barat mendapat penghargaan dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) atas upaya mengedepankan pencegahan korupsi dibanding penindakan.

Penghargaan kedua juga diberikan BPKP Pusat karena kapabilitas APIP Papua Barat yang masuk tingkatan tiga sehingga setara dengan Provinsi DKI Jakarta, Jatim dan daerah maju lainnya.

” Kedua penghargaan itu diterima langsung oleh Pak Pj Gubernur, sehingga jika dikatakan kinerja kami tidak bagus, mana bukti hasil evaluasinya. Yang harus menilai Saya jika sesuai dengan Permedagri No.72 tahun 2019 adalah Itjen” bebernya.

Meski mengaku sudah legowo dengan pemberhentian dirinya sebagai Inspektur Papua Barat, Sugiyono menyayangkan pernyataan Pj. Gubernur yang menilai kinerjanya kurang maksimal, mengingat beberapa prestasi pernah ditorehkan untuk Pemprov Papua Barat.

Dirinya berharap tugas-tugas pengawasan dan pencegahan korupsi dapat dilanjutkan oleh Inspektur yang baru, sehingga berbagai “PR Besar” pencegahan korupsi dilingkup Pemprov Papua Barat bisa ditingkatkan. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 682 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT