Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 3 Jul 2023 12:21 WIT

Kajati PB : Oknum Pelaku Dugaan Pemerasan di Kejari Manokwari, Hari ini Diperiksa.


 Kajati PB : Oknum Pelaku Dugaan Pemerasan di Kejari  Manokwari, Hari ini Diperiksa. Perbesar

MANOKWARI – Dugaan pemerasan oknum Kejaksaan Negeri Manokwari menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengevaluasi kinerja internal dan melakukan bersih-bersih bagi seluruh jajaran baik di internal Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.

Video dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial pada 28 Juni lalu, berisikan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa dan pegawai di Kejaksaan Negeri Manokwari. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi awal untuk kembali melakukan evaluasi kinerja dari seluruh jajaran Adhyaksa di Papua Barat.

“Ini menjadi momen untuk melakukan bersih-bersih karena di tengah pimpinan yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam pelayanan publik masih ada oknum yang menyalahgunakan jabatan”, ujarnya.

Walaupun peristiwa ini sudah berlangsung lama tetap menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh. Dari peristiwa ini tindakan tegas sudah dilakukan dengan menarik Jaksa yang diduga melakukan pemerasan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara intensif untuk melihat substansi terhadap peristiwa yag sebenarnya, dimana yang viral masih dari satu pihak. Kita akan lakukan pemeriksaan bukti hari ini”, jelas Harli.

Jika diperlukan, pihak Kejaksaan akan menhadirkan pengunggah video tersebut untuk mendapat keterangan lebih banyak, dengan menjamin keselamatan dan keamanan pelapor.

“Kita akan lihat perkembangannya, kami akan melakukan konsolidasi mengenai perkara yang sedang ditangani, isu yang berkembang juga dan kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang ditangani kejaksaan,” ujar Kajati.

“Semua pihak akan kita panggil terkait hal ini, dimana ini merupakan ranah pidum ,” sambungnya.

Pada Peraturan Perundang-undangan nomor 94 tentang disiplin pegawai sehingg dugaan pemerasan oleah oknum akan mendapat hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT