Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 1 Nov 2023 08:12 WIT

Kejati PB Jemput RFYR Tersangka Tipikor Dermaga Yarmatum, Tiba Di Manokwari


 Kejati PB Jemput  RFYR Tersangka Tipikor Dermaga Yarmatum, Tiba Di Manokwari Perbesar

MANOKWARI – Tim Tangkap Buronan (Tabur ) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat tiba di Bandara Rendani Manokwari dengan membawa DPO “RFYR” dari Jakarta ke Manokwari, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, senilai 3,8 Milyar, Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan surat permohonan bantuan pencarian DPO dari Asisten Tindak Pidana Khusus nomor : ND-09/R.2.52Fd.1/06/2023, tanggal 03 Juli 2023. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Papua Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan terhadap Rendy Rahakbauw alias “RFYR” di Jakarta dan membawa tersangka di Manokwari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar melalui Asisten Intelijen Erwin Saragih mengatakan bahwa setelah mendapat Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan DPO per-tanggal 30 Oktober 2023, Asintel Kejati Papua Barat bersama tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak berangkat ke Jakarta untuk mengamankan dan membawa DPO RFYR dari Jakarta dan diterbangkan dengan pesawat ke Manokwari untuk diserahkan ke bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

RFYR diamankan dan dibawa dari Jakarta ke Manokwari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama untuk pengadaan tiang pancang pada dinas perhubungan Provinsi Papua barat tahun anggaran 2021.

Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin Saragih

Adapun nilai proyek Rp. 4.503.518.000, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.898.196.200,96 (3,8 Milyar).

Setibanya di Kejaksaan Tinggi Papua Barat RFYR, langsung di periksa oleh bagisn Pidana Khusus.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang buat para buronan”, ucap Erwin Saragih. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 343 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT