Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

PAPUA BARAT · 1 Nov 2023 08:12 WIT

Kejati PB Jemput RFYR Tersangka Tipikor Dermaga Yarmatum, Tiba Di Manokwari


 Kejati PB Jemput  RFYR Tersangka Tipikor Dermaga Yarmatum, Tiba Di Manokwari Perbesar

MANOKWARI – Tim Tangkap Buronan (Tabur ) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat tiba di Bandara Rendani Manokwari dengan membawa DPO “RFYR” dari Jakarta ke Manokwari, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, senilai 3,8 Milyar, Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan surat permohonan bantuan pencarian DPO dari Asisten Tindak Pidana Khusus nomor : ND-09/R.2.52Fd.1/06/2023, tanggal 03 Juli 2023. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Papua Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan terhadap Rendy Rahakbauw alias “RFYR” di Jakarta dan membawa tersangka di Manokwari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar melalui Asisten Intelijen Erwin Saragih mengatakan bahwa setelah mendapat Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan DPO per-tanggal 30 Oktober 2023, Asintel Kejati Papua Barat bersama tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak berangkat ke Jakarta untuk mengamankan dan membawa DPO RFYR dari Jakarta dan diterbangkan dengan pesawat ke Manokwari untuk diserahkan ke bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

RFYR diamankan dan dibawa dari Jakarta ke Manokwari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama untuk pengadaan tiang pancang pada dinas perhubungan Provinsi Papua barat tahun anggaran 2021.

Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin Saragih

Adapun nilai proyek Rp. 4.503.518.000, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.898.196.200,96 (3,8 Milyar).

Setibanya di Kejaksaan Tinggi Papua Barat RFYR, langsung di periksa oleh bagisn Pidana Khusus.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang buat para buronan”, ucap Erwin Saragih. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 356 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Yosias Saroy Ajak Semua Pihak Bersatu, Struktur KONI Papua Barat Segera Dilengkapi

18 September 2026 - 18:54 WIT

Musorprovlub KONI Papua Barat Dinyatakan Sah, Tahapan Pemilihan Telah Sesuai AD/ART

18 September 2026 - 18:00 WIT

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam

10 September 2026 - 20:55 WIT

Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Hut Ri Ke-81 Dengan Lancar Dan Sukses

18 Agustus 2026 - 04:57 WIT

HUT RI ke-81 Momentum Pemuda Untuk Terus Berkarya Mengisi Pembangunan

18 Agustus 2026 - 04:55 WIT

Remisi HUT Ke-81, Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Pengurangan Masa Pidana

17 Agustus 2026 - 21:04 WIT

Trending di PAPUA BARAT