Menu

Mode Gelap
Apresiasi Prestasi Fajar Faturrahman Bupati Manokwari Beri Bonus Rp 100 Juta Pulang Ke Manokwari, Top Score Sepakbola Sea Games 2023, Fajar Faturrahman Di Sambut Meriah Pemkab Manokwari Bertemu KPU Dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada 2024 Diduga Mabuk, Seorang Pria Tabrak 2 Pengendara Motor Di Jalan Condronegoro Pemkab Manokwari MoU Dengan BPOM Luncurkan Inovasi Petik Sukun Digital

PAPUA BARAT · 3 Mar 2023 08:54 WIT

Kejati PB Tambah Tersangka Korupsi Dana KPR Fiktif Bank Papua Cab. Teminabuan


 Kejati PB Tambah Tersangka Korupsi Dana KPR Fiktif Bank Papua Cab. Teminabuan Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ‘A’ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana KPR fiktif pada bank Papua cabang Teminabuan tahun 2016-2017, setelah sebelumnya 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Kamis (2/3/2023), menetapkan ‘A’ selaku Kuasa Direktur PT Klasaman Utama sebagai tersangka, setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023.

PT. Klasaman Utama dengan Kuasa Direkturnya ‘A’ melakukan kerja sama pembiayaan KPR Sejahtera FLPP dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Teminabuan.

Terdapat 25 unit rumah KPR FLPP yang belum 100% selesai (siap huni), namun atas permintaan tersangka ‘A’ dan Muh. Ramli S yang disetujui Ir. Syamsul Arief (Kepala Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan,) telah dilakukan akad atau penandatanganan Perjanjian KPR. Setelah akad, dilakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya sebesar Rp. 4.2 Milyar ke rekening PT. Klasaman Utama. 

Namun demikian, para debitur tidak mengetahui kalau dana KPR Sejahtera FLPPnya telah dicairkan dan sampai saat ini, para debitur yang telah melakukan akad kredit KPR Sejahtera FLPP tidak menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR.

Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12 Milyar.

Saat ini tersangka ‘A’ telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print 01/R.2/Fd.1/03/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023.

Tersangka A dikenakan pelanggaran pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Hermus: Sinergitas Terjalin Apik Antar Instansi Wujudkan Keamanan Di Manokwari

30 Mei 2023 - 10:44 WIT

Mansel Jadi Sasaran Latgab TNI TA. 2023, Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Sepenuhnya

30 Mei 2023 - 07:38 WIT

Perkuat Silaturahmi, DPW KORNI Papua Barat Gelar Halal Bi Halal

27 Mei 2023 - 18:45 WIT

IWAPI Papua Barat Mou Dengan BPOM Manokwari, Jamin Keamanan Makanan Dan Mutu Obat Pelaku UMKM

20 Mei 2023 - 15:56 WIT

Lepas Petugas Haji Papua Barat, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Luksen Jems Mayor

19 Mei 2023 - 15:30 WIT

Bank Papua Buka Kantor Kas RSU Provinsi, Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat

19 Mei 2023 - 14:37 WIT

Trending di PAPUA BARAT