MANOKWARI – Beredarnya video dugaan pemerasaan di Kejaksaan Negeri Manokwari, yang diunggah di sejumlah platform media sosial oleh akun @jovjoyjoshutabarat13 oada tanggal 28 Juni 2023, langsung menjadi atensi khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar.
Dalam siaran persnya Kejati Papua Barat, Harli Siregar mendapat instruksi langsung dari Jaksa Agung untuk menindak tegas oknum Jaksa dan pegawai yang diduga melakukan pemerasan.
Dalam video viral tersebut dilaporkan adanya oknum Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha inisial A, US dan H, yang diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari.
Menindak cepat laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar memerintahkan secara tegas Asisten Pembinaan Rudi Manurung untuk menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pemeriksaan.

Selain itu, Asisten Pengawasan Kajati Papua Barat juga diminta untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Dirinya menyesalkan peristiwa ini muncul ditengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personil.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum – oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ujar Harli.
Diketahui Jaksa Agung Barhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” pesan Jaksa Agung.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa atau Pegawai Tata Usaha untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegasnya. (Rls/ACM_2)






















