Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

PAPUA BARAT · 17 Mei 2023 15:33 WIT

Lima Kabupaten Ini Terima Predikat Dari BPK RI, Dengan Catatan Yang Sama


 Lima Kabupaten Ini Terima Predikat Dari BPK RI, Dengan Catatan Yang Sama Perbesar

MANOKWARI – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada lima Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni dan Pegunungan Arfak di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Rabu (17/5/2023).

Laporan yang diserahkan oleh BPK kepada pemerintah daerah terdiri dari dua laporan yaitu LHP atas LKPD yang memuat opini dan LHP atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan,BPK memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Ketua DPR dan Bupati dari Kabupaten Manokwari, Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni dan Pegunungan Arfak.

Pada kesempatan tersebut, Patrice Lumumba Sihombing juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75%. 

“Tetap ada catatan dimana hampir di kelima kabupaten terutama terkait masalah kesalahan penganggaran, Mandatory Spending yang belum tercapai dan permasalahan penyelesaian pekerjaan yang terlambat untuk belanja daerah dan ada beberapa yang kurang volume”, jelas Kepala BPK Perwakilan Papua Barat.

“LHP baru saja diserahkan agar ditindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan”, sambungnya.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Daerah yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya, yakni mendorong pengelolaan keuangan Negara untuk mencapai tujuan Negara, melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 374 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Agama Direncanakan Tutup Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

27 Juni 2026 - 11:38 WIT

Papua Tengah Andalkan PSW Target Champion di Pesparawi Nasional XIV

26 Juni 2026 - 15:02 WIT

Gubernur Mandacan Pastikan Pemda Akan Penuhi Kebutuhan Dasar Ex Anggota OPM Yang Kembali ke NKRI

26 Juni 2026 - 14:46 WIT

24 Provinsi Bersaing Pada Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional XIV

26 Juni 2026 - 11:07 WIT

Pangkogabwilhan III Sebut Pembangunan di Papua Tidak Bisa Gunakan Kekerasan Bersenjata

25 Juni 2026 - 21:36 WIT

37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI

25 Juni 2026 - 21:33 WIT

Trending di PAPUA BARAT