MANOKWARI – Mulai tanggal 17 Desember 2024, biaya/tarif pembuatan paspor di Indonesia mengalami kenaikan.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdoklan) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, Lukie Reza Kusumah yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (16/12/2024) mengatakan peningkatan biaya pembuatan paspor merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Meskipun peraturan ini sudah diteken dua bulan lalu, kebijakan tarif baru ini baru akan berlaku 60 hari setelah ditetapkan, yakni pada 17 Desember 2024.
” Jadi dengan adanya pemberlakuan aturan pemerintah yang berlaku pada Kemenkumham dimulai tanggal 17 Desember, pemohon atau masyarakat dapat memilih paspor sesuai dengan kebutuhan dengan tarif yang baru” ujarnya.
Ditambahkan Lukie, pelayanan pembuatan paspor dibagi dalam dua jenis yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik.
” Kalau yang lama kita berlaku paspor biasa dan paspor elektronik, sedangkan dengan penyesuaian tarif PNBP yang baru ini sama saja tetapi ada masa berlakunya 5 dan 10 tahun,” jelas Lukie.

Berikut adalah rincian tarif baru pembuatan paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024 :
• Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000/permohonan
• Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000/permohonan
• Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000/permohonan
• Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000/permohonan
• Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1.000.000/permohonan
Sementara itu, prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya yaitu pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, kartu keluarga, ijazah/akta lahir, dan paspor biasa lama jika pemohon sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya. (ACM)






















