JAKARTA – Komjen (Purn) Drs. Paulus Waterpauw., M.Si tiba di gedung Kementerian Dalam Negeri pukul 07.57 WIB. Kedatangan Komjen Pol (Purn) di Kemendagri untuk menerima Surat Keputusan (SK) sesuai Kepres 39/P Tahun 20 tentang perpanjangan dirinya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Diketahui masa jabatan sebagai penjabat Gubernur Papua Barat berakhir 12 Mei 2023 (hari ini).
Penyerahan SK Presiden diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (12/5/2023) pagi.
Usai menerima SK, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw mengatakan kembali dipercaya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat merupakan penghargaan dan tugas mulia yang diberikan sehingga amanah tersebut harus kembali menjalankan program-program pemerintah dan negara.
“Saya mengartikan ini tugas mulia yang bapak presiden berikan kepada saya. Dan hari ini kami tidak dilantik namun diberikan SK ini bersama Gubernur Banten. Dari kami berlima yang dilantik tanggal 12 Mei 2022, satu pensiun yaitu Bangka Belitung, lalu dua yaitu Sulawesi Barat dan Gorontalo nampaknya dikembalikan ke jabatan semula. Dan yang dipertahankan Papua Barat dan Banten,”ujarnya.
“Ini amanah karena sewaktu-waktu bisa ditarik, bisa juga diberikan. Sekali lagi semua mekanisme dan proses, saya pikir itu sudah menjadi keputusan Presiden dan keputusan itu harus kita jalankan,” sambungnya.
Seperti diketahui setahun yang lalu tepatnya Kamis (12/5/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Sebelumnya Paulus Waterpauw menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri sejak 22 Oktober 2021 lalu. (Rls/ACM_2)
*Sumber : Diskominfo PB






















