Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 25 Jan 2024 17:53 WIT

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Teken Perjanjian Bantuan Hukum Dengan 5 OBH


 Kanwil Kemenkumham Papua Barat Teken Perjanjian Bantuan Hukum Dengan 5 OBH Perbesar

MANOKWARI– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 5 Direktur atau Ketua Lembaga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 di Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. 

Penandatanganan Perjanjian tersebut dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang berpusat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat, Kamis (25/1/2024).

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman mengatakan pelaksanaan bantuan hukum ini sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negaranya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu” tutur Taufiqurrakhman. 

Untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, negara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin melalui organisasi bantuan hukum yang sebelumnya telah melalui verifikasi dan mendapatkan akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga merupakan implementasi asas equality before the law (semua manusia sama dan setara di hadapan hukum).

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2021, terdapat 5 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2024 yaitu Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) di kota Sorong; Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Sorong; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kamasan (Ylbh Kamasan); Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) di Sorong: dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Papua Barat di Manokwari. 

Masa akreditasi 5 OBH tersebut akan berakhir pada Desember 2024 dan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) akan melakukan verifikasi dan akreditasi bagi OBH baru serta reakreditasi bagi calon pemberi bantuan hukum. Maka kepada OBH tersebut, Kakanwil Taufiqurrakhman menyampaikan empat pesan penting diantaranya.

1. Dalam pelaksanaan bantuan hukum, akuntabilitas perlu menjadi perhatian khusus.

2. Dalam melakukan pendampingan hukum, bapak/ibu pengurus OBH juga diharapkan dapat memberikan edukasi hukum kepada klien.

3. Memperkenalkan diri dan Organisasi Bantuan Hukumnya kepada Klien yang didampingi guna mencegah pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

4. 5 OBH yang baru menandatangani kontrak diharapkan untuk tetap mempersiapkan diri dalam verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025-2027. 

Adapun besar anggaran yang disediakan negara bagi masyarakat kurang mampu yakni sebesar Rp 360.000.000,- untuk bantuan hukum litigasi sedangkan untuk Non litigasi sebesar Rp 53.350.000,-

Menutup sambutannya, Kakanwil Taufiqurrakhman mengajak semua para OBH untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan dalam memberi bantuan hukum kepada para klien.

“Mari bersama kita wujudkan akses keadilan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja pemberian bantuan hukum, perkuat sinergitas dan kolaborasi dalam pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga yang kita lakukan menjadi ladang pahala untuk kita semua” ajaknya. 

Turut hadir pada kegiatan penandatangan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko, Kepala Bidang Hukum, Nelly H. Marani dan Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Ieriman Manda beserta staff. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT