MANOKWARI – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat menggeledah dua ruangan di kantor Disnakertrans Provinsi Papua Barat di Manokwari, Senin (19/2/2024). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Disnakertrans Papua Barat TA.2023.
Dua ruangan yang digeledah tim Kejati Papua Barat, yakni ruang kerja Kepala Disnakertrans Provinsi Papua Barat berinisial “FDJS” dan ruang kerja Bendahara Pengeluaran berinisial “AN”.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas seusai menggelar penggeledahan di kantor Disnakertrans Papua Barat mengatakan, bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Jumat (16/2/2024) lalu sehingga dibutuhkan kelengkapan sejumlah dokumen (alat bukti petunjuk) beserta barang bukti tambahan dalam penyidikan.
“Identitas calon tersangka sudah kami kantongi dan statusnya akan segera ditetapkan dalam waktu dekat,” ujar Abun di Halaman Kantor Disnakertrans Papua Barat di Manokwari.
“Karena sudah masuk penyidikan, maka kami geledah untuk menyita bukti-bukti seperti SPP (surat permintaan pembayaran) TPP bulan Oktober dan November 2023 dari Bendahara Pengeluaran Disnakertrans kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tambahnya.

Dirinya mengakui bahwa dalam kasus ini oknum Kepala Dinas Disnakertrans Papua Barat berinisial “FDJS” dan oknum bendahara pengeluaran berinisial “AN” sudah dimintai keterangannya sebagai saksi saat pemeriksaan awal (penyelidikan).
“Oknum Kepala Dinas FDJS maupun bendahara pengeluaran AN cukup kooperatif selama proses pemeriksaan sebagai saksi,” jelasnya.
Abun mengatakan, bahwa ratusan juta anggaran TPP Disnakertrans Papua Barat bulan Oktober dan November 2023 telah dicairkan (100 persen) oleh “AN” oknum bendahara pengeluaran namun diduga disalahgunakan.
“Anggarannya sudah dicairkan 100 persen, tapi diminta kembali seluruhnya pada bulan Desember 2023 “seolah-olah” ada kekurangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Aspidsus.
Abun menjelaskan bahwa total dana TPP Disnakertrans Papua Barat yang dicairkan setiap bulan berjalan senilai Rp 400 juta. “Sehingga untuk dua bulan di tahun 2023 Oktober-November yang diduga disalahgunakan sebesar Rp 800 juta,” tukasnya. (ACM_2)






















