Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 2 Apr 2024 20:38 WIT

BPOM Manokwari Temukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya


 BPOM Manokwari Temukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya Perbesar

MANOKWARI – Di bulan suci Ramadan dan dan jelang Idul Fitri 1445 H, Balai POM Manokwari rutin melaksanakan pengawasan produk pangan yang beredar tanpa izin edar, dan kadaluarsa. Pengawasan juga dilakukan untuk bahan makanan takjil dan menemukan 4 dari 188 sampel mengandung zat berbahaya.

Pada tahun ini Balai POM melakukan pengawasan di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak, di mana masih terdapat beberapa produk yang tidak memiliki izin edar, kadaluarsa dan dalam keadaan rusak.

Kepala Balai POM Manokwari Agustince Werimon mengatakan jika didapati produk tanpa izin edar atau kadaluarsa, petugas langsung menginstruksikan agar pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha.

Selain melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar, Balai POM Manokwari juga melakukan pengawasan terhadap makanan untuk berbuka puasa (takjil) yang biasa di pedagangkan untuk umat muslim berbuka puasa.

“Kami melakukan pengujian Boraks, Formalin, Rhodamin B dan Metanil Yellow pada takjil yang dijual selama ramadan”, ujarnya.

Pengawasan makanan berbuka puasa ini juga dilakukan di tiga kabupaten, di mana sudah ada 76 pedagang yang diambil sampelnya sebanyak 188.

“Dari 76 pedagang diambil 188 sampel dan ditemukan 4 yang tidak memenuhi syarat. Kami temukan salah satunya di Wosi dan Sanggeng dimana pedagang menggunakan pewarna tekstil Rhodamin B”, beber Agustince.

“Zat Rhodamin B dapat menyerang hati jika dikonsumsi terus-menerus sehingga dapat menyebabkan kanker hati”, sambungnya 

Kepala BPOM Manokwari ini menghimbau kepada pelaku usaha terutama di bidang makanan untuk menjaga keamanan produk dengan tidak menggunakan zat-zat terlarang, sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 751 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT