MANOKWARI – Di bulan suci Ramadan dan dan jelang Idul Fitri 1445 H, Balai POM Manokwari rutin melaksanakan pengawasan produk pangan yang beredar tanpa izin edar, dan kadaluarsa. Pengawasan juga dilakukan untuk bahan makanan takjil dan menemukan 4 dari 188 sampel mengandung zat berbahaya.
Pada tahun ini Balai POM melakukan pengawasan di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Fakfak, di mana masih terdapat beberapa produk yang tidak memiliki izin edar, kadaluarsa dan dalam keadaan rusak.

Kepala Balai POM Manokwari Agustince Werimon mengatakan jika didapati produk tanpa izin edar atau kadaluarsa, petugas langsung menginstruksikan agar pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha.
Selain melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar, Balai POM Manokwari juga melakukan pengawasan terhadap makanan untuk berbuka puasa (takjil) yang biasa di pedagangkan untuk umat muslim berbuka puasa.
“Kami melakukan pengujian Boraks, Formalin, Rhodamin B dan Metanil Yellow pada takjil yang dijual selama ramadan”, ujarnya.

Pengawasan makanan berbuka puasa ini juga dilakukan di tiga kabupaten, di mana sudah ada 76 pedagang yang diambil sampelnya sebanyak 188.
“Dari 76 pedagang diambil 188 sampel dan ditemukan 4 yang tidak memenuhi syarat. Kami temukan salah satunya di Wosi dan Sanggeng dimana pedagang menggunakan pewarna tekstil Rhodamin B”, beber Agustince.

“Zat Rhodamin B dapat menyerang hati jika dikonsumsi terus-menerus sehingga dapat menyebabkan kanker hati”, sambungnya
Kepala BPOM Manokwari ini menghimbau kepada pelaku usaha terutama di bidang makanan untuk menjaga keamanan produk dengan tidak menggunakan zat-zat terlarang, sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat. (ACM_2)






















