Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 5 Agu 2024 13:57 WIT

Diduga Jual Miras, Anggota MRPB Obednego Wonggor Desak Dandim 1812/Pegaf Proses Anggotanya.


 Diduga Jual Miras, Anggota MRPB Obednego Wonggor Desak Dandim 1812/Pegaf Proses Anggotanya. Perbesar

PEGAF – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) perwakilan unsur Adat dari Kabupaten Pegunungan Arfak, Obednego Wonggor mendesak pimpinan TNI AD dalam hal ini Kodim 1812 Pegunungan Arfak, untuk segara memanggil oknum anggota TNI yang kedapatan menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak khususnya di Distrik Anggi. 

Pasalnya beberapa hari lalu, Kepala Suku Distrik Anggi beserta warga menangkap oknum aparat yang kedapatan menjual miras di wilayah distrik Anggi.

“Saya minta dengan tegas agar oknum aparat harus diproses secara hukum Militer sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pinta Obed.

Menurutnya, minuman keras sangat besar efeknya terhadap generasi muda Papua secara khusus anak-anak Arfak. Untuk itu dirinya menghimbau agar pihak TNI harus mengayomi Masyarakat dan memelihara lingkungan dengan aman, tentram dan Damai.

“Saya sangat mendukung pernyataan sikap yang disampaikan Kepala Suku Distrik Anggi, bahwa tidak boleh lagi menjual minuman, togel di ibukota Kabupaten Pegunungan Arfak, dan juga di 10 Distrik dan 166 kampung, karena di Kabupaten Pegaf ada tiga wilayah peradaban injil di empat suku yaitu di Distrik Minyambou untuk sub suku hatam dan moiley, distrik Sururey untuk sub suku soub dan distrik Testega untuk sub suku meyah” jelas Obed.

Selaku anggota MRPB perwakilan unsur adat Kabupaten Pegunungan Arfak, menghimbau kepada pemerintah daerah segera membuat peraturan daerah (PERDA) khusus tentang Miras. Ia pun mengajak pemerintah dan TNI/ Polri serta warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, menjelang pilkada yang tinggal beberapa bulan lagi. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT