Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 12 Mar 2024 18:21 WIT

Tokoh Adat Arfak Ajak Masyarakat Tahan Diri, Kawal Hasil Suara Hingga KPU RI


 Tokoh Adat Arfak Ajak Masyarakat Tahan Diri, Kawal Hasil Suara Hingga KPU RI Perbesar

MANOKWARI – Tokoh masyarakat adat suku Arfak, Obet Arik Ayok Rumbruren mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menghormati hasil yang telah ditetapkan dalam pleno rekapitulasi KPU baik ditingkat distrik, kabupaten maupun provinsi, karena hal itu merupakan pilihan rakyat.

” Mari kita semua menahan diri dan hormati hasil keputusan pleno KPU yang sudah ditetapkan dari distrik sampai provinsi. Mari kita kawal hasil itu sampai terakhir di KPU RI agar tidak ada perubahan, karena hasil itu adalah suara rakyat,” ujar Obet Ayok, Selasa (12/3/2024).

” Sekarang ini kita semua sudah tahu hasil yang sudah ditetapkan KPU, partai mana dan caleg mana yang lolos, jadi mari kita kawal bersama, kalau merasa ada yang tidak adil, masing-masing sudah punya catatan dan laporkan sesuai mekanisme,” sambungnya.

Politikus PDIP ini juga mengingatkan kepada KPU agar tidak mudah diintervensi oleh sekolompok orang maupun individu yang ingin berusaha mengacaukan hasil pemilu. Dan kepada Bawaslu agar dapat mengawasi hasil tersebut hingga ke tingkat pusat.

” KPU dan Bawaslu harus bekerja sesuai aturan undang-undang yang berlaku, jangan sampai ada tekanan yang menyebabkan terbukanya ruang untuk permainan kotor dalam hasil pemilu ini,” ujarnya.

Selain itu, Obet juga berharap para caleg dan partai tidak membuat gaduh dengan mempersoalkan hasil rekapitulasi KPU. Apabila menemukan ketidakadilan maka dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme. Apabila terjadi persoalan akibat selisih suara caleg dalam satu partai maka hendaknya diselesaikan di internal partai.

” Kalau temukan kejanggalan laporkan kepada KPU dan Bawaslu kan bisa langsung diperbaiki. Seperi kemarin di internal PDIP ada pergeseran suara dari satu calon ke calon lain, namun setelah tim cek kembali akhirnya dilakukan perbaikan,” beber tokoh pejuang Pemekaran Provinsi Papua Barat ini.

” Sama halnya dengan partai lain, jika ada persoalan antar caleg akibat hasil suara atau partai itu sendiri hendaknya bisa diselesaikan internal partai, kan ada dewan kehormatan partai sehingga tidak perlu sampai ke MK,” pungkasnya.( ACM)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT